Serang, 4 Juni 2025 — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, setelah menerima informasi awal yang mencuat dalam sebuah podcast yang membahas isu perlindungan anak.
Pelaku berinisial AR (35), warga Kabupaten Pandeglang, ditangkap setelah proses penyelidikan mendalam yang dimulai dari hasil monitoring tim siber terhadap potongan audio podcast yang viral pada akhir Mei 2025. Dalam podcast tersebut, seorang narasumber anonim mengungkap adanya dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan tempat tinggalnya.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Drs. Shinto Silitonga, menyatakan bahwa informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim penyidik.
> “Kami menaruh perhatian serius pada informasi yang menyangkut keselamatan anak. Setelah kami identifikasi, pelaku berhasil ditangkap dengan sejumlah barang bukti yang mendukung, termasuk pakaian korban dan rekaman komunikasi dengan pelaku,” jelas Kombes Pol Shinto.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual di wilayah hukum Banten.
> “Kami akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Terungkapnya kasus ini berkat keberanian masyarakat untuk bersuara, bahkan melalui media alternatif seperti podcast. Ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting,” ujar Kombes Dian.
Korban, yang masih berusia 11 tahun, saat ini berada dalam perlindungan Unit PPA Polda Banten dan telah mendapatkan pendampingan psikologis dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) setempat.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polda Banten mengimbau seluruh masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan masing-masing. Laporan dapat disampaikan melalui hotline Unit PPA atau layanan pengaduan resmi Polda Banten.
(FF)