RASIONALIS.COM – Pembahasan RAPBN 2026 yang diawali dengan Nota Keuangan Presiden Prabowo Subianto memperlihatkan adanya ketimpangan fiskal yang cukup mencolok antara pusat dan daerah. Dalam rancangan tersebut, alokasi belanja pusat mencapai Rp2.663,4 triliun, sementara alokasi untuk daerah hanya Rp650 triliun yang mencakup DAU, DAK, DBH, Dana Otsus, dan Dana Desa.
Jika melihat tren lima tahun terakhir, transfer ke daerah justru mengalami penurunan hampir 29%, dengan rincian:
Padahal, TAP MPR No. XV/MPR/1998 menegaskan bahwa otonomi daerah harus dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, termasuk pembagian sumber daya nasional secara adil antara pusat dan daerah.
Namun dalam RAPBN 2026, porsi belanja negara sebesar Rp3.136,5 triliun ternyata timpang: 84,9% dikelola pusat dan hanya 15,1% untuk daerah. Ketimpangan ini dikhawatirkan memperlambat pembangunan, menghambat kesejahteraan masyarakat daerah, dan mendorong pemerintah daerah untuk menggenjot PAD melalui pajak dan retribusi, yang berpotensi membebani masyarakat
Pandangan dan Opini LOHPU
Atas kondisi tersebut, Aco Hatta Kainang, SH selaku Direktur Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU) menyampaikan beberapa catatan dan rekomendasi:
1. Pemerintah dan DPR RI perlu menata ulang postur RAPBN 2026 agar lebih adil dengan memberi ruang fiskal yang cukup bagi daerah untuk membiayai pembangunan dan menuju kemandirian.
2. UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah perlu segera direvisi. Daerah harus mendapat porsi yang lebih besar dari PPN, PBB, PPh Badan, PNBP, serta saham di perusahaan pengelola sumber daya alam.
3. Daerah yang minim sumber daya alam harus mendapatkan subsidi dari daerah yang kaya SDA sebagai bentuk keadilan fiskal dan pemerataan pembangunan.
DPD RI sebagai wakil daerah di tingkat pusat perlu aktif mengeluarkan rekomendasi agar semangat otonomi daerah benar-benar terjaga sesuai amanat reformasi 1998.
“Ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah dalam RAPBN 2026 harus segera dikoreksi. Otonomi daerah adalah amanat reformasi, bukan sekadar slogan. Jika daerah tidak diberi ruang fiskal yang adil, maka cita-cita pemerataan pembangunan dan kesejahteraan rakyat akan sulit terwujud,” tegas Aco Hatta Kainang, SH.
Siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk partisipasi publik sekaligus pengingat bahwa kebijakan fiskal harus berpihak pada keadilan dan kemajuan bersama.
ACO HATTA KAINANG, SH
Direktur LOHPU (Lembaga Opini Hukum Publik)
📞 WA: 082293792774
📧 Email: advokathatta1980@gmail.com