RASIONALIS.COM, JAKARTA — Mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan di Indonesia akan resmi berlaku dan diakui di delapan negara anggota ASEAN. Kebijakan ini diumumkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sebagai bagian dari upaya memperkuat integrasi kawasan dan memudahkan mobilitas warga negara di Asia Tenggara.
Delapan negara yang akan mengakui SIM Indonesia antara lain Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Brunei Darussalam. Pengakuan ini merupakan implementasi dari perjanjian kerja sama regional di bawah payung ASEAN Mutual Recognition Arrangement (MRA).
“Mulai 1 Juni nanti, masyarakat Indonesia dapat menggunakan SIM-nya untuk berkendara di delapan negara ASEAN tanpa perlu memiliki SIM internasional,” ujar Kepala Korlantas Polri.
Langkah ini sejalan dengan pembaruan sistem administrasi SIM di Indonesia, di mana nomor SIM kini disesuaikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penyesuaian ini bertujuan menyatukan data kependudukan dan perizinan mengemudi guna mendukung pertukaran informasi antarnegara.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan warga negara Indonesia yang bepergian ke negara-negara ASEAN, baik untuk keperluan wisata, studi, maupun bisnis, dapat lebih mudah dan efisien dalam mengakses layanan transportasi.