RASIONALIS.COM- Jakarta, 18 Agustus 2025 Suasana internal Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) kian memanas. Pengurus Daerah (PD) KAMMI Jakarta Pusat secara resmi menyampaikan surat terbuka kepada Pimpinan Pengurus Pusat (PP) KAMMI yang berisi penolakan dan protes keras atas keputusan Ketua Umum PP KAMMI, Ahmad Jundi Khalifatullah, yang dinilai melanggar konstitusi organisasi.
Dalam surat bernomor 019/B/D/SP/KAMMI/VIII/2025, PD KAMMI Jakarta Pusat menegaskan bahwa keputusan Ketua Umum PP KAMMI terkait pemberhentian Sekretaris Jenderal PP KAMMI, Muhammad Amri Akbar, cacat prosedur dan bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Menurut Andre, Ketua PD KAMMI Jakarta Pusat, langkah pemberhentian tersebut dilakukan secara tergesa-gesa tanpa dasar pelanggaran yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) AD/ART KAMMI. Pasal tersebut hanya membolehkan pemberian sanksi kepada kader jika terbukti melakukan pelanggaran syariat, pelanggaran moral, tindakan asusila, melalaikan tugas organisasi, bertindak bertentangan dengan ketentuan organisasi, mencemarkan nama baik KAMMI, atau melakukan tindak kriminal.
“Keputusan Ketua Umum PP KAMMI ini batal demi hukum, sehingga kedudukan Muhammad Amri Akbar sebagai Sekretaris Jenderal tetap sah,” tegas Andre, Ketua Umum PD KAMMI Jakarta Pusat.
Ketua Umum Nonaktif Dinilai Langgar Skorsing
Lebih lanjut, PD KAMMI Jakarta Pusat menyoroti bahwa Ketua Umum PP KAMMI, Ahmad Jundi Khalifatullah, sejatinya telah berstatus nonaktif berdasarkan putusan skorsing Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) KAMMI Nomor 002/P/MPP-KAMMI/VI/2025 tertanggal 10 Juni 2025.
Namun, meski sedang diskors, Ahmad Jundi tetap aktif melakukan kegiatan kelembagaan, bersurat resmi, hingga melakukan kunjungan atas nama organisasi. PD KAMMI Jakarta Pusat menilai tindakan tersebut melampaui kewenangan hukum dan mencederai etika kepemimpinan yang diajarkan di KAMMI.
“Dalam masa skorsing, Ketua Umum seharusnya menahan diri. Namun faktanya beliau tetap mengambil keputusan strategis yang berdampak luas pada soliditas organisasi. Hal ini jelas melanggar asas kepemimpinan dan mencoreng marwah KAMMI,” tambah Andre.
Desakan Tiga Tuntutan Utama
Melalui surat terbuka ini, PD KAMMI Jakarta Pusat menyampaikan tiga tuntutan kepada Pengurus Pusat KAMMI, yakni:
1. Mengevaluasi dan membatalkan seluruh keputusan organisasi yang diambil Ketua Umum selama masa skorsing.
2. Menyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat terhadap SK Nomor 078/SK/KU-i/KAMMI/V/2025 tentang pemecatan Sekretaris Jenderal PP KAMMI.
3. Apabila PP KAMMI tidak mengambil langkah tegas hingga 31 Agustus 2025, maka PD KAMMI Jakarta Pusat akan mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Ahmad Jundi Khalifatullah beserta jajaran PP KAMMI periode 2024–2026.
Demi Menjaga Marwah Organisasi
PD KAMMI Jakarta Pusat menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar bentuk perlawanan politik internal, melainkan upaya menjaga konstitusi organisasi, prinsip keadilan, dan kehormatan KAMMI sebagai gerakan mahasiswa Muslim Indonesia.
“Organisasi ini dibangun di atas dasar kebenaran dan perjuangan kader-kader yang ikhlas. Jangan sampai kepemimpinan yang otoriter dan keputusan yang tidak sah merusak pondasi yang telah lama kita jaga,” tegas Andre.
Ia melanjutkan, “Kami berharap PP KAMMI segera mengambil sikap objektif, bukan hanya demi kepentingan segelintir pihak, melainkan demi masa depan organisasi yang lebih sehat, solid, dan bermartabat.”
Potensi Krisis Kepemimpinan
Dengan adanya ancaman mosi tidak percaya, dinamika internal KAMMI berpotensi memasuki fase krisis kepemimpinan jika tidak segera ditangani. Bagi PD KAMMI Jakarta Pusat, keberanian menyuarakan penolakan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus sikap tegas untuk menyelamatkan organisasi dari praktik penyalahgunaan wewenang.
“Jika suara kami diabaikan, maka bukan hanya PD KAMMI Jakarta Pusat yang akan bersuara, melainkan juga kader-kader di daerah lain yang peduli pada nasib organisasi,” pungkas Andre.