RASIONALIS.COM – Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) bersama kantor hukum Girindra Sandino & Partners secara resmi mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (3/7/25).
Pasal yang digugat itu mengatur kewajiban negara dalam menjamin pendidikan hanya bagi warga negara usia 7 sampai 15 tahun. Bagi LMID, bunyi pasal tersebut menyempitkan tanggung jawab negara dan menyisakan celah diskriminatif dalam sistem pendidikan nasional.
“Ini bentuk perlawanan terhadap praktik eksklusi sistemik. Negara tidak boleh lepas tangan atas pendidikan hanya karena alasan usia,” tegas Tegar Afriansyah, Ketua Umum LMID, dalam keterangan persnya.
LMID menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan semangat konstitusi. Pasal 31 UUD 1945 secara jelas menjamin hak pendidikan bagi setiap warga negara, tanpa batasan usia. Bahkan, dalam Pembukaan UUD 1945, negara diberi mandat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa—yang semestinya mencakup semua jenjang pendidikan, termasuk menengah dan tinggi.
“Secara legal dan moral, pasal ini problematik. Negara tidak boleh mencuci tangan dari tanggung jawab pendanaan pendidikan menengah dan tinggi. Ini bukan sekadar perkara teknis hukum, tapi soal keadilan sosial,” tambah Tegar.
Gugatan ini muncul di tengah krisis biaya pendidikan yang kian mencekik. LMID menyoroti komersialisasi perguruan tinggi, maraknya sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang melambung tinggi, dan operasional kampus yang menyerupai korporasi. Situasi ini menurut LMID membuat pendidikan tinggi semakin jauh dari jangkauan rakyat miskin.
Padahal, Indonesia sedang bersiap menghadapi puncak bonus demografi pada 2030. LMID memperingatkan, jika negara gagal menjamin akses pendidikan lanjutan bagi generasi muda, maka potensi demografis itu justru bisa berubah menjadi beban sosial.
“Pendidikan adalah hak rakyat, bukan komoditas. Negara harus hadir dan bertanggung jawab penuh. Bukan membatasi, apalagi mengabaikan,” pungkas Tegar.
LMID mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, organisasi sipil, dan media untuk mengawal proses gugatan ini. Perjuangan untuk pendidikan yang merata, inklusif, dan manusiawi dinilai harus menjadi agenda bersama seluruh rakyat Indonesia.