• Redaksi
    • Ruang Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
  • Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Korespondensi
  • JURNALIS
Sabtu, Agustus 23, 2025
RASIONALIS
Tidak ditemukan
Tampilkan semua hasil
  • SIAP!
  • Berita
    • Semua
    • Bisnis
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Komunitas
    • Politik
    • Sosial
    • TNI-POLRI
    LOHPU Soroti Ketimpangan Fiskal Pusat dan Daerah dalam RAPBN 2026

    LOHPU Soroti Ketimpangan Fiskal Pusat dan Daerah dalam RAPBN 2026

    KAMMI Jakarta Pusat Warning PP KAMMI: Tertib Konstitusi atau Hadapi Mosi Tidak Percaya

    KAMMI Jakarta Pusat Warning PP KAMMI: Tertib Konstitusi atau Hadapi Mosi Tidak Percaya

    Insya Allah Berkah: Drama Religi Menyentuh Hati Karya Anak Negeri, Tayang di Seluruh Bioskop di Indonesia

    Insya Allah Berkah: Drama Religi Menyentuh Hati Karya Anak Negeri, Tayang di Seluruh Bioskop di Indonesia

    Kader PMII Gugat Kembali Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

    Kader PMII Gugat Kembali Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

    Apel Siaga Gerakan Cinta Prabowo: Setia Mengawal Kepemimpinan Presiden

    Apel Siaga Gerakan Cinta Prabowo: Setia Mengawal Kepemimpinan Presiden

    Konstitusi Harus Dijaga, PPHN Sebaiknya Jadi UU Pembangunan Berkelanjutan

    Konstitusi Harus Dijaga, PPHN Sebaiknya Jadi UU Pembangunan Berkelanjutan

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • NASIONAL
    • Semua
    • Banten
    • Bogor
    • IKN
    • Jakarta
    • Jawa Barat
    KAMMI Jakarta Pusat Warning PP KAMMI: Tertib Konstitusi atau Hadapi Mosi Tidak Percaya

    KAMMI Jakarta Pusat Warning PP KAMMI: Tertib Konstitusi atau Hadapi Mosi Tidak Percaya

    Kader PMII Gugat Kembali Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

    Kader PMII Gugat Kembali Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

    Rafli Maulana Gabung Tim Percepatan Pembangunan Daerah Pegaf 2025–2030

    Rafli Maulana Gabung Tim Percepatan Pembangunan Daerah Pegaf 2025–2030

    Mubes BESM 2025 Pondok Pendawa Langkah Strategis Menyiapkan Kepemimpinan Santri di Era Transformasi

    Mubes BESM 2025 Pondok Pendawa Langkah Strategis Menyiapkan Kepemimpinan Santri di Era Transformasi

    Ahmad Samsul Munir Raih Suara Mayoritas, Pimpin HALAQOH BEM Pesantren Se-Indonesia 2025–2027

    Ahmad Samsul Munir Raih Suara Mayoritas, Pimpin HALAQOH BEM Pesantren Se-Indonesia 2025–2027

    Gelar Doktor Diraih, Muhtar Said Ungkap Gagasan Besar Muhammad Yamin soal Judicial Review

    Gelar Doktor Diraih, Muhtar Said Ungkap Gagasan Besar Muhammad Yamin soal Judicial Review

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • HIBURAN
    • Semua
    • Film
    • Gaming
    • Novel
    • Olah Raga
    Langit Amman Yordania : Catatan Mahasiswa Perantauan

    Langit Amman Yordania – Epilog

    Langit Amman Yordania : Catatan Mahasiswa Perantauan

    Langit Amman Yordania – Bab 15

    Langit Amman Yordania : Catatan Mahasiswa Perantauan

    Langit Amman Yordania – Bab 14

    Langit Amman Yordania : Catatan Mahasiswa Perantauan

    Langit Amman Yordania – Bab 13

    Langit Amman Yordania : Catatan Mahasiswa Perantauan

    Langit Amman Yordania – Bab 12

    Langit Amman Yordania : Catatan Mahasiswa Perantauan

    Langit Amman Yordania – Bab 11

  • GAYA HIDUP
    • Semua
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Wisata
    Penelitian:  Tidak Ada Kadar Aman Konsumsi Alkohol bagi Kesehatan Otak

    Penelitian: Tidak Ada Kadar Aman Konsumsi Alkohol bagi Kesehatan Otak

    Stop Overthinking! 5 Cara Praktis untuk Kendalikan Pikiran yang Berkecamuk

    Stop Overthinking! 5 Cara Praktis untuk Kendalikan Pikiran yang Berkecamuk

    Hadirkan Layanan Kesehatan Berbasis Digital, RSUD Leuwiliang Sabet Penghargaan Tertinggi dari BPJS Kesehatan

    Hadirkan Layanan Kesehatan Berbasis Digital, RSUD Leuwiliang Sabet Penghargaan Tertinggi dari BPJS Kesehatan

    Rayakan Hari Batik Nasional 2024, Sejumlah Pemuda Demak Kompak Gelar Kegiatan dengan Berbatik

    Rayakan Hari Batik Nasional 2024, Sejumlah Pemuda Demak Kompak Gelar Kegiatan dengan Berbatik

    Mari Kembali Berpikir Rasional

    Mari Kembali Berpikir Rasional

    Menggugah Semangat Literasi di Tengah Masyarakat Indonesia

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • HUKUM
    Abolisi, Presiden Indonesia, dan Masa Depan Bangsa

    Abolisi, Presiden Indonesia, dan Masa Depan Bangsa

    Abolisi Tom Lembong & Amnesti Hasto: Keputusan Hukum atau Kalkulasi Politik?

    Abolisi Tom Lembong & Amnesti Hasto: Keputusan Hukum atau Kalkulasi Politik?

    Masyarakat Resah Penyebab Kematian ADP Masih Menjadi Teka-Teki

    Masyarakat Resah Penyebab Kematian ADP Masih Menjadi Teka-Teki

    Dari Teguran ke Penahanan Kisah Tragis Ibu Supriyani, Guru SD yang Terjebak Hukum”

    Dari Teguran ke Penahanan Kisah Tragis Ibu Supriyani, Guru SD yang Terjebak Hukum”

    Menyoal Isu Korupsi BOS pada 129 Sekolah di Bogor, Mahasiswa dan Pemuda Tuntut Aparat Penegak Hukum

    Menyoal Isu Korupsi BOS pada 129 Sekolah di Bogor, Mahasiswa dan Pemuda Tuntut Aparat Penegak Hukum

    Pj. Ketua TP PKK Kabupaten Bogor Hadiri Peringatan Hari Rabies Sedunia 2024

    Pj. Ketua TP PKK Kabupaten Bogor Hadiri Peringatan Hari Rabies Sedunia 2024

  • SIAP!
  • Berita
    • Semua
    • Bisnis
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Komunitas
    • Politik
    • Sosial
    • TNI-POLRI
    LOHPU Soroti Ketimpangan Fiskal Pusat dan Daerah dalam RAPBN 2026

    LOHPU Soroti Ketimpangan Fiskal Pusat dan Daerah dalam RAPBN 2026

    KAMMI Jakarta Pusat Warning PP KAMMI: Tertib Konstitusi atau Hadapi Mosi Tidak Percaya

    KAMMI Jakarta Pusat Warning PP KAMMI: Tertib Konstitusi atau Hadapi Mosi Tidak Percaya

    Insya Allah Berkah: Drama Religi Menyentuh Hati Karya Anak Negeri, Tayang di Seluruh Bioskop di Indonesia

    Insya Allah Berkah: Drama Religi Menyentuh Hati Karya Anak Negeri, Tayang di Seluruh Bioskop di Indonesia

    Kader PMII Gugat Kembali Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

    Kader PMII Gugat Kembali Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

    Apel Siaga Gerakan Cinta Prabowo: Setia Mengawal Kepemimpinan Presiden

    Apel Siaga Gerakan Cinta Prabowo: Setia Mengawal Kepemimpinan Presiden

    Konstitusi Harus Dijaga, PPHN Sebaiknya Jadi UU Pembangunan Berkelanjutan

    Konstitusi Harus Dijaga, PPHN Sebaiknya Jadi UU Pembangunan Berkelanjutan

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • NASIONAL
    • Semua
    • Banten
    • Bogor
    • IKN
    • Jakarta
    • Jawa Barat
    KAMMI Jakarta Pusat Warning PP KAMMI: Tertib Konstitusi atau Hadapi Mosi Tidak Percaya

    KAMMI Jakarta Pusat Warning PP KAMMI: Tertib Konstitusi atau Hadapi Mosi Tidak Percaya

    Kader PMII Gugat Kembali Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

    Kader PMII Gugat Kembali Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

    Rafli Maulana Gabung Tim Percepatan Pembangunan Daerah Pegaf 2025–2030

    Rafli Maulana Gabung Tim Percepatan Pembangunan Daerah Pegaf 2025–2030

    Mubes BESM 2025 Pondok Pendawa Langkah Strategis Menyiapkan Kepemimpinan Santri di Era Transformasi

    Mubes BESM 2025 Pondok Pendawa Langkah Strategis Menyiapkan Kepemimpinan Santri di Era Transformasi

    Ahmad Samsul Munir Raih Suara Mayoritas, Pimpin HALAQOH BEM Pesantren Se-Indonesia 2025–2027

    Ahmad Samsul Munir Raih Suara Mayoritas, Pimpin HALAQOH BEM Pesantren Se-Indonesia 2025–2027

    Gelar Doktor Diraih, Muhtar Said Ungkap Gagasan Besar Muhammad Yamin soal Judicial Review

    Gelar Doktor Diraih, Muhtar Said Ungkap Gagasan Besar Muhammad Yamin soal Judicial Review

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • HIBURAN
    • Semua
    • Film
    • Gaming
    • Novel
    • Olah Raga
    Langit Amman Yordania : Catatan Mahasiswa Perantauan

    Langit Amman Yordania – Epilog

    Langit Amman Yordania : Catatan Mahasiswa Perantauan

    Langit Amman Yordania – Bab 15

    Langit Amman Yordania : Catatan Mahasiswa Perantauan

    Langit Amman Yordania – Bab 14

    Langit Amman Yordania : Catatan Mahasiswa Perantauan

    Langit Amman Yordania – Bab 13

    Langit Amman Yordania : Catatan Mahasiswa Perantauan

    Langit Amman Yordania – Bab 12

    Langit Amman Yordania : Catatan Mahasiswa Perantauan

    Langit Amman Yordania – Bab 11

  • GAYA HIDUP
    • Semua
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Wisata
    Penelitian:  Tidak Ada Kadar Aman Konsumsi Alkohol bagi Kesehatan Otak

    Penelitian: Tidak Ada Kadar Aman Konsumsi Alkohol bagi Kesehatan Otak

    Stop Overthinking! 5 Cara Praktis untuk Kendalikan Pikiran yang Berkecamuk

    Stop Overthinking! 5 Cara Praktis untuk Kendalikan Pikiran yang Berkecamuk

    Hadirkan Layanan Kesehatan Berbasis Digital, RSUD Leuwiliang Sabet Penghargaan Tertinggi dari BPJS Kesehatan

    Hadirkan Layanan Kesehatan Berbasis Digital, RSUD Leuwiliang Sabet Penghargaan Tertinggi dari BPJS Kesehatan

    Rayakan Hari Batik Nasional 2024, Sejumlah Pemuda Demak Kompak Gelar Kegiatan dengan Berbatik

    Rayakan Hari Batik Nasional 2024, Sejumlah Pemuda Demak Kompak Gelar Kegiatan dengan Berbatik

    Mari Kembali Berpikir Rasional

    Mari Kembali Berpikir Rasional

    Menggugah Semangat Literasi di Tengah Masyarakat Indonesia

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • HUKUM
    Abolisi, Presiden Indonesia, dan Masa Depan Bangsa

    Abolisi, Presiden Indonesia, dan Masa Depan Bangsa

    Abolisi Tom Lembong & Amnesti Hasto: Keputusan Hukum atau Kalkulasi Politik?

    Abolisi Tom Lembong & Amnesti Hasto: Keputusan Hukum atau Kalkulasi Politik?

    Masyarakat Resah Penyebab Kematian ADP Masih Menjadi Teka-Teki

    Masyarakat Resah Penyebab Kematian ADP Masih Menjadi Teka-Teki

    Dari Teguran ke Penahanan Kisah Tragis Ibu Supriyani, Guru SD yang Terjebak Hukum”

    Dari Teguran ke Penahanan Kisah Tragis Ibu Supriyani, Guru SD yang Terjebak Hukum”

    Menyoal Isu Korupsi BOS pada 129 Sekolah di Bogor, Mahasiswa dan Pemuda Tuntut Aparat Penegak Hukum

    Menyoal Isu Korupsi BOS pada 129 Sekolah di Bogor, Mahasiswa dan Pemuda Tuntut Aparat Penegak Hukum

    Pj. Ketua TP PKK Kabupaten Bogor Hadiri Peringatan Hari Rabies Sedunia 2024

    Pj. Ketua TP PKK Kabupaten Bogor Hadiri Peringatan Hari Rabies Sedunia 2024

Tidak ditemukan
Tampilkan semua hasil
RASIONALIS
RASIONALIS
  • Berita
  • Nasional
  • Investigasi
  • Politik
  • Hukum
  • Pola Hidup
  • Kesehatan
  • Bisnis
ON Editorial

Memahami Perubahan Status dari Terlapor, Tersangka, Terdakwa hingga Terpidana

Hukum di Indonesia tetap menghormati hak-hak pelaku hukum sebagai manusia. Namun, hukuman yang dijatuhkan harus memiliki efek jera.

Oleh Redaksionalis
4 Mei 2025
Dalam Editorial
0 0
0
Memahami Perubahan Status dari Terlapor, Tersangka, Terdakwa hingga Terpidana
54
BAGI
107
LIHAT

DALAM dunia hukum, misal, kasus tindak pidana, kita sering mendengar berbagai istilah yang merujuk pada pelaku.

Mungkin #Rasionalis pernah bertanya-tanya, mengapa pelaku kejahatan yang sama dapat disebut dengan istilah berbeda pada waktu yang berbeda?

Misalnya, seseorang yang disebut “tersangka” hari ini, bisa berubah menjadi “terdakwa” setelah beberapa waktu.

Perubahan istilah ini ternyata memiliki makna hukum yang berbeda. Mari kita bahas lebih lanjut perbedaan dari setiap istilah tersebut!

Terlapor

Dalam konteks hukum Indonesia, istilah “terlapor” sebetulnya tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Dalam UU tersebut hanya dijelaskan tentang istilah “laporan” pada Pasal 1 angka 24 yang diartikan sebagai pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Namun, dalam praktiknya aparat hukum seringkali menggunakan istilah ini ketika ada seseorang melaporkan dugaan peristiwa pidana; media massa yang mengutipnya kian memperluas istilah tersebut.

Dalam penanganan laporan oleh aparat penegak hukum, terlapor masih dianggap sebagai subjek yang dilaporkan dan belum tentu bersalah sampai adanya perkembangan lebih lanjut dalam proses penyidikan. Setelah ditemukan cukup bukti, status terlapor bisa meningkat menjadi tersangka dan selanjutnya, jika terbukti bersalah melalui proses peradilan, menjadi terdakwa.

Namun, pelapor juga bisa digugat balik atas nama pencemaran nama baik oleh terlapor jika laporan tersebut tidak terbukti atau bersifat palsu/fitnah.

Jadi, hati-hati dalam membuat sebuah pelaporan hukum. Alih-alih mengungkap kebenaran, justru #Rasionalis bisa dilaporkan balik oleh terlapor.

Tersangka

Berdasarkan Pasal 1 angka 14 KUHAP, “tersangka” didefinisikan sebagai seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, patut diduga melakukan tindak pidana.

Unsur bukti permulaan yang cukup artinya bukti ini bisa berupa dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa.

Jadi, jika selama penyelidikan terhadap suatu kasus, ternyata penyelidiki menemukan bukti permulaan cukup atas terlapor, maka status terlapor bisa berubah sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka memiliki dampak besar terhadap kehidupan seseorang dan prosedurnya harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Tidak semua tersangka berawal dari terlapor; orang yang tertangkap tangan (OTT) dalam kasus korupsi, misalnya, dapat langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah berstatus tersangka, seseorang tidak serta-merta langsung ditangkap. Namun, menurut Pasal 19 Ayat 2 KUHAP, penangkapan dapat dilakukan jika tersangka mangkir dari panggilan resmi dua kali berturut-turut tanpa alasan jelas. Selain itu, penahanan dapat dilakukan jika ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana (Pasal 21 Ayat 1 KUHAP).

Status tersangka juga mempengaruhi hak dan kewajiban sesorang, misal, diberhentikan dari jabatannya meski sifatnya sementara. Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 menyatakan bahwa jika seorang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu tindak pidana, ia akan diberhentikan sementara dari jabatannya.

Di sisi lain, Pasal 10 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2003 mengatur bahwa seorang anggota kepolisian yang menjadi tersangka atau terdakwa dapat dikenakan pemberhentian sementara dari dinas kepolisian, mulai dari tahap penyidikan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, seorang tersangka memiliki hak untuk mengajukan permohonan praperadilan. Sejak keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan status tersangka menjadi bagian dari objek yang bisa diajukan ke praperadilan. Hakim praperadilan berwenang untuk memutuskan apakah penetapan tersangka terhadap seseorang sah secara hukum atau tidak.

Terdakwa

Setelah mendapatkan tambahan bukti, seorang tersangka bisa ditingkatkan statusnya menjadi terdakwa dan perkaranya mulai disidangkan di pengadilan.

Terdakwa adalah tersangka yang telah dituntut, diperiksa, dan diadili di pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15 KUHAP.

Selama proses persidangan, terdakwa memiliki sejumlah hak yang harus dijamin sebagaimana diatur Bab VI Pasal 50-68, di antaranya mengetahui secara lengkap tuduhan yang dikenakan, mendapatkan bantuan hukum, mendapatkan ganti rugi jika terjadi perpanjangan penahanan yang tidak sah, dan mengajukan banding atau peninjauan kembali.

Terpidana

Terpidana adalah seseorang yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan Pasal 1 angka 32 KUHAP. Terpidana masih memiliki hak-hak yang sama dengan terdakwa, termasuk hak untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) jika ditemukan bukti baru yang dapat meringankan atau membebaskannya.

Dasar pengajuan PK ini diatur dalam Pasal 263 KUHAP, di mana permohonan dapat didasarkan pada penemuan bukti baru, perbedaan putusan dalam perkara yang sama, atau adanya kesalahan hakim. Hasil PK dapat meringankan atau memberatkan hukuman, tergantung pada bukti yang disajikan.

Walau seorang terpidana adalah pelaku tindak pidana, hukum di Indonesia tetap menghormati hak-haknya sebagai manusia. Pelaku korupsi, misalnya, tetap dilindungi hak-haknya selama menjalani proses hukum.

Namun, hukuman yang dijatuhkan harus memiliki efek jera agar tindak pidana serupa tidak terulang.

Dengan memahami istilah-istilah ini, kita dapat lebih tepat dalam mengidentifikasi peran seseorang dalam suatu kasus hukum.

KirimBagikan22BagikanX14

Dapatkan Jurnal Fakta Berita terupdate dari Redaksi Rasionalis

Berhenti Langganan

BeritaLainnya

Abolisi, Presiden Indonesia, dan Masa Depan Bangsa

Abolisi, Presiden Indonesia, dan Masa Depan Bangsa

Oleh Redaksionalis
1 Agustus 2025
0

Rasionalis.com, --- Presiden Indonesia memiliki hak prerogatif yang sangat besar dalam sistem ketatanegaraan. Salah satunya adalah hak memberikan abolisi dan...

Abolisi Tom Lembong & Amnesti Hasto: Keputusan Hukum atau Kalkulasi Politik?

Abolisi Tom Lembong & Amnesti Hasto: Keputusan Hukum atau Kalkulasi Politik?

Oleh Redaksionalis
1 Agustus 2025
0

Rasionalis.com, JAKARTA -- Pada penghujung Juli 2025, publik Indonesia kembali dihadapkan pada realitas yang sudah akrab tapi tetap menggelisahkan: keputusan...

Selanjutnya

Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumut Apresiasi RSUD Bachtiar Djafar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RASIONALIS

© 2024 Rasionalis - Situs Karya Jurnalstik PT Rasional Jurnalis Group.

JURNAL FAKTA BERITA

  • Redaksi
  • Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Korespondensi

Follow Kami

Menuju Ruang Rasionalis!

Ayo Masuk ke Akun Anda

Lupa Sandi

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Bismillah!

Add New Playlist

Tidak ditemukan
Tampilkan semua hasil
  • JURNALIS
  • KATEGORI JURNAL
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TRAVEL
    • KOMUNITAS
    • SPORTIF
    • SENI BUDAYA
  • Ruang Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Kontak

© 2024 Rasionalis - Situs Karya Jurnalstik PT Rasional Jurnalis Group.